Selasa, 14 Mei 2013

Manajemen Kota

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Manajemen perkotaan (Urban Management) : Secara umum ialah suatu upaya proses pelaksanaan rencana kota untuk mencapai sasaran pembangunan kota secara efesien dan efektif.


Dalam proses upaya tersebut juga menginginkan adanya optimalisasi pencapaian tujuan dengan melalui tahapan yang tepat dan dilakukan secara terpadu.



Disadari bahwa pengolahan suatu wilayah perkotaan sangat rumit dan kompleks, serta melibatkan banyak sektor, bidang dan stakeholder, namun secara umum Bidang pengolahan perkotaan dapat diibagi menjadi dua bidang yaitu,


  • Bidang Fisik, ialah segala sesuatu sumber daya pengelolaan infrastruktur kota termasuk upaya konservasi sumber daya alam yang berpengaruh pada pembangunan kota, sedangkan
  • Bidang non Fisik, ialah semua yang berkaitan dengan pengembangan kualitas sumber daya manusia dan kemasyarakatan, kelembangan, perekonomian kota dan sistem pengawasan serta pengendalian pembangunan kota.
Pengertian lain dari manajemen kota adalah suatu upaya pengelolaan pembangunan kota yang berkelanjutan yang dilakukan dengan sistem dan strategi yang terintegrai, holistik, komprenhensif sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan rencana dan tahapan yang ditetapkan dan pada akhirnya akan mensejahterakan penduduk kota.

Penduduk kota adalah sasaran akhir pengelolaan kota diharapkan akan dapat merasa nyaman, aman dan dapat mewujudkan keinginannya dengan bebas sebagai penduduk kota yang baik.

Jadi perwujudan secara "Aman dan Nyaman" dapat dikatakan menjadi obyek yang ingin dicapai dan "Penduduk kota " adalah subyek yang akan menikmati rasa aman dan nyaman tersebut.

Untuk mencapai tujuan manajemen perkotaan diperlukan sumberdaya yang dapat dipilih menjadi tiga sumberdaya yaitu :
  1. Sumber daya alam adalah wilayah kota yang ada
  2. sumberdaya manusia adalah penduduk kota dan insur stakeholder 
  3. Sumberdaya buatan adalah hasil perpaduan antara sumberdaya alam dan sumberdaya manusia.
Untuk mencapai optimalisasi Pengelolaan tiga sumberdaya ini diperlukan penggunaan sistem dan strategi yang sesuai.

Menurut SK Mendagri No. 65 tahun 1995 yaitu :
  • Manajemen perkotaan adalah pengelolaan sumber daya perkotaan yang berkaitan dengan bidang-bidang tata ruang ialah tata ruang kota, lahan, ekonomi, keuangan, lingkungan hidup, pelayanan jasa, investasi, prasarana dan sarana perkotaan.
  •  pengelola perkotaan adalah para pejabat (pemerintah) pengelola perkotaan
  • Serta menurut apa yang didefinisikan secara formal oleh pemerintah, manajemen perkotaan meliputi hal yang cukup luas, dan nampak menekankan pada aspek perkembangan kota dan perkembangan ekonomi kota.

Manajemen perkotaan meliputi pula kesejahteraan warga kota dalam arti yang luas. Atas dasar ini fungsi-fungsi yang dilaksanakan oleh manajemen perkotaan biasanya meliputi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perkembangan kota, pembangunan infrastruktur, penyediaan pelayanan perkotaan, penciptaan lapangan pekerjaan dan pelayanan-pelayanan sosial, regulasi aktifitaas/ perilaku masyarakat umum. Disini peran pemerintah sangat besar dalam manajemen suatu kota. Pemerintah berperan untuk mengkoordinasikan   pihak-pihak yang terkait dan mendayagunakan sumber daya yang ada untuk mewujudkan tujuan suatu organisasi perkotaan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar